Rencana perubahan KIK antara lain adalah sebagai berikut:
Semula
|
Menjadi
|
Pasal 17
KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
|
Pasal 17
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
|
Keuntungan yang diperoleh MAYBANK DANA PASTI 2 dari dana yang di investasikan akan dibukukan kembali ke dalam MAYBANK DANA PASTI 2, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2.
Atas pertimbangan Manajer Investasi, MAYBANK DANA PASTI 2 dapat melakukan pembagian keuntungan berupa uang tunai yang ditransfer kepada rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan. |
Setiap hasil investasi yang diperoleh MAYBANK DANA PASTI 2 dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam MAYBANK DANA PASTI 2 sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang MAYBANK DANA PASTI 2, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam MAYBANK DANA PASTI 2 tersebut di atas (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi. Dalam hal penjualan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka bentuk dan skema pembagian hasil investasi akan dilakukan berdasarkan ketetapan antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Manajer Investasi, yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Manajer Investasi. Untuk selanjutnya, Manajer Investasi akan memastikan penerapan skema pembagian hasil investasi secara konsisten. Waktu dan pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Tidak ada garansi/jaminan mengenai frekuensi pembagian hasil investasi tersebut baik dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi akan sangat tergantung pada kinerja MAYBANK DANA PASTI 2 dan sepenuhnya merupakan keputusan Manajer Investasi. Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya. |
18.3. Biaya yang menjadi beban pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut :
b) Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee). Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan maksimum sebesar 1 % (satu per seratus) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan. |
18.3. Biaya yang menjadi beban pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut :
b) Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee). Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan. |
Rencana perubahan pada Prospektus MAYBANK DANA PASTI 2 akan menyesuaikan dengan perubahan pada KIK MAYBANK DANA PASTI 2 dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus MAYBANK DANA PASTI 2 yang terkait dengan perubahan-perubahan di atas, akan disesuaikan. |
Lampiran
Rencana perubahan KIK antara lain adalah sebagai berikut:
RENCANA PERUBAHAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII
Pasal | Perihal | Sebelum |
Menjadi |
1 | Definisi | (o) “Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang” adalah hasil yang diperoleh dari pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portfolio investasi REKSA DANA MAYBANK CPF XII. Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang ini akan digunakan sebagai basis nilai proteksi atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII. | (o) “Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang” adalah pembayaran sebagian maupun seluruh pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi Basis Nilai Proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) oleh penerbit atau penjualan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) kepada pihak ketiga, yang telah diterima oleh REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN). |
Tidak ada | (nn) “Pelunasan Akhir” adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang yang terakhir jatuh tempo atau pelunasan lebih awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi. Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A Kontrak ini, maka ketentuan Pelunasan Akhir berlaku sebagai pelunasan akhir atas pengembalian investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang disesuaikan dengan tanggal terakhir diterimanya Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang. | ||
(v) “Pelunasan Parsial” adalah pelunasan bertahap atas investasi pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII dimana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang telah jatuh tempo, yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Kontrak. | (v) “Pelunasan Parsial” adalah pelunasan bertahap atas investasi pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) dimana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang telah jatuh tempo, yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Kontrak.
Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A Kontrak ini, maka ketentuan Pelunasan Parsial berlaku sebagai pelunasan bertahap atas pengembalian investasi pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang disesuaikan dengan diterimanya Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang. |
||
(kk) “Tanggal Pelunasan Parsial” adalah adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial. | (kk) “Tanggal Pelunasan Parsial” adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk atau tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A Kontrak ini, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah tanggal-tanggal pelunasan bertahap atas pengembalian investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang disesuaikan dengan tanggal-tanggal diterimanya Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang. |
||
(jj) “Tanggal Pelunasan Akhir” adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara dalam waktu bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir. | (jj) “Tanggal Pelunasan Akhir” adalah tanggal di mana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara dalam waktu bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) akan jatuh maksimum 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi atau tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A Kontrak ini, maka Tanggal Pelunasan Akhir REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) adalah tanggal pelunasan akhir atas pengembalian investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang disesuaikan dengan tanggal terakhir diterimanya Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang. |
||
(ll) “Tanggal Pembagian Hasil Investasi” adalah tanggal di mana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII. Tanggal Pembagian Hasil Investaasi secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi. | (ll) “Tanggal Pembagian Hasil Investasi” adalah tanggal di mana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi, yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN), yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud Pasal 30A Kontrak ini, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal pembagian hasil investasi yang disesuaikan dengan tanggal-tanggal diterimanya pembayaran atas bunga/kupon Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN). |
||
Tidak ada | (oo) “Perjanjian Perdamaian” adalah Perjanjian Perdamaian No. 420/Pdt-Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst antara PT. Tridomain Performance Materials, Tbk dengan para kreditornya, termasuk Manajer Investasi yang dalam hal ini mewakili REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN), yang telah disahkan (dihomologasi) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 17 Maret 2022. | ||
2 | Nama dan Jangka Waktu | 2.1. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Kontrak ini bernama: REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII. 2.2. MAYBANK CPF XII dalam Kontrak ini berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan dinyatakan bubar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 Kontrak ini. | 2.1. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Kontrak ini bernama: REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN). 2.2. REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) dalam Kontrak ini berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan dinyatakan bubar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 Kontrak ini. |
30A | Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) | Tidak ada | 30A.1. Dikarenakan adanya permasalahan pada Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN), dimana penerbit Obligasi II Tridomain Performance Materials Tahun 2019 (selanjutnya disebut sebagai “Obligasi Tridomain”) yang merupakan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) tidak membayar bunga/kupon Obligasi Tridomain yang telah jatuh tempo dan pokok Obligasi Tridomain pada tanggal jatuh tempo, maka MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) dinyatakan dalam kondisi ketidakmampuan membayar atas pemenuhan ketentuan pembayaran pada tanggal-tanggal pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak (“Kondisi Ketidakmampuan Membayar”). |
Tidak ada | 30A.2. Sepanjang terjadinya Kondisi Ketidakmampuan Membayar MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN), Manajer Investasi mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab, berdasarkan keputusan terbaiknya, untuk melakukan upaya-upaya seperti melakukan penagihan sebagaimana relevan dengan penyelesaian Permasalahan Ketidakmampuan Membayar MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN). | ||
Tidak ada | 30A.3. Penagihan sebagaimana diatur dalam Pasal 30A.2 di atas dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian investasi Pemegang Unit Penyertaan antara lain pelunasan Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi. Pembayaran pengembalian investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan tersedianya likuiditas portofolio Efek MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN), dan/atau sesuai jadwal pembayaran Obligasi Tridomain sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Perdamaian dan setelah dana tersebut diterima oleh MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN). | ||
Tidak ada | 30A.4. Dalam hal Manajer Investasi telah melakukan penjualan atas Obligasi Tridomain kepada pihak ketiga baik secara bertahap atau sekaligus dan/atau pihak Penerbit melakukan pelunasan lebih awal dari jadwal pembayaran yang dinyatakan dalam Perjanjian Perdamaian, Manajer Investasi akan menyesuaikan jadwal pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dan/atau jadwal pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan diterimanya hasil penjualan/pelunasan lebih awal tersebut. Jadwal pembayaran lebih awal akan disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
Tidak ada | 30A.5. Kondisi Ketidakmampuan Membayar MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi untuk bertindak di dalam dan di luar pengadilan untuk melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran dan/atau pelunasan dari penerbit Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A.3 di atas dan/atau pihak yang mempunyai kewajiban kepada MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) termasuk melakukan pengajuan pembatalan Perjanjian Perdamaian dalam hal Penerbit Obligasi Tridomain lalai melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian Perdamaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN) terlebih dahulu sebelum Manajer Investasi dapat membubarkan MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN). | ||
Tidak ada | 30A.6. Dalam Kondisi Ketidakmampuan Membayar MAYBANK CPF XII (DALAM PROSES PENYELESAIAN), Manajer Investasi dan Bank Kustodian tetap wajib menyampaikan kewajiban pelaporan Reksa Dana sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kontrak ini. | ||
Rencana perubahan pada Prospektus REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII akan dilakukan dengan menambahkan keterbukaan informasi dalam bentuk sisipan sesuai dengan perubahan pada KIK REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK CPF XII dan pada ketentuan-ketentuan lain yang relevan. |
Lampiran
Rencana perubahan KIK antara lain adalah sebagai berikut:
RENCANA PERUBAHAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
1 | Definisi | (p) Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang” adalah pembayaran sebagian maupun seluruh pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi Basis Nilai Proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 oleh penerbit atau penjualan Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 kepada pihak ketiga, yang telah diterima oleh REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16. | (p) “Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang” adalah hasil yang diperoleh dari pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN). Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang ini akan digunakan sebagai basis nilai proteksi atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN). |
Tidak ada | (pp) “Pelunasan Akhir” adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang yang terakhir jatuh tempo atau pelunasan lebih awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi.
Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A Kontrak ini, maka ketentuan Pelunasan Akhir berlaku sebagai pelunasan akhir atas pengembalian investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang disesuaikan dengan tanggal terakhir diterimanya Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang. |
||
(w) “Pelunasan Parsial” adalah pelunasan bertahap atas investasi pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 di mana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang telah jatuh tempo, yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Kontrak. | (w) “Pelunasan Parsial” adalah pelunasan bertahap atas investasi pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) dimana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang telah jatuh tempo, yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Kontrak.
Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A Kontrak ini, maka ketentuan Pelunasan Parsial berlaku sebagai pelunasan bertahap atas pengembalian investasi pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang disesuaikan dengan diterimanya Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang. |
||
(ll) “Tanggal Pelunasan Parsial” adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana terdapat pelunasan pokok- Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, Manajer Investasi — akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial. | (ll) “Tanggal Pelunasan Parsial” adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A Kontrak ini, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah tanggal-tanggal pelunasan bertahap atas pengembalian investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang disesuaikan dengan tanggal-tanggal diterimanya Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang. |
||
(kk) “Tanggal Pelunasan Akhir” adalah tanggal di mana Manajer – Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir. | (kk) “Tanggal Pelunasan Akhir” adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek Bersifat Utang dalam portfolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi atau tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A Kontrak ini, maka Tanggal Pelunasan Akhir REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) adalah tanggal pelunasan akhir atas pengembalian investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang disesuaikan dengan tanggal terakhir diterimanya Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang. |
||
(mm) “Tanggal Pembagian Hasil Investasi” adalah tanggal di mana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16. Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi. | (kk) “Tanggal Pembagian Hasil Investasi” adalah tanggal di mana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN). Tanggal Pembagian Hasil Investaasi secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud Pasal 30A Kontrak ini, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal pembagian hasil investasi yang disesuaikan dengan tanggal-tanggal diterimanya pembayaran atas bunga/kupon Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) . |
||
Tidak ada | (qq) “Perjanjian Perdamaian” adalah Perjanjian Perdamaian No. 420/Pdt-Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst antara PT. Tridomain Performance Materials, Tbk dengan para kreditornya, termasuk Manajer Investasi yang dalam hal ini mewakili REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN), yang telah disahkan (dihomologasi) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 17 Maret 2022. | ||
2 | Nama dan Jangka Waktu | 2.1. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Kontrak ini bernama: REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16. 2.2. MAYBANK DANA PROTEKSI 16 dalam Kontrak ini berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan dinyatakan bubar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 Kontrak ini. | 2.1. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Kontrak ini bernama: REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN). 2.2. REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) dalam Kontrak ini berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan dinyatakan bubar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 Kontrak ini. |
30A | Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) | Tidak ada | 30A.1. Dikarenakan adanya permasalahan pada Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN), dimana penerbit Obligasi II Tridoman Performance Materials Tahun 2019 (selanjutnya disebut sebagai “Obligasi Tridomain”) yang merupakan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) tidak membayar bunga/kupon Obligasi Tridomain yang telah jatuh tempo dan pokok Obligasi Tridomain pada tanggal jatuh tempo, maka REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) dinyatakan dalam kondisi ketidakmampuan membayar atas pemenuhan ketentuan pembayaran pada tanggal-tanggal pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak (“Kondisi Ketidakmampuan Membayar”). |
Tidak ada | 30A.2. Sepanjang terjadinya Kondisi Ketidakmampuan Membayar REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN), Manajer Investasi mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab, berdasarkan keputusan terbaiknya, untuk melakukan upaya-upaya seperti melakukan penagihan sebagaimana relevan dengan penyelesaian Permasalahan Ketidakmampuan Membayar REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN). | ||
Tidak ada | 30A.3. Penagihan sebagaimana diatur dalam Pasal 30A.2 di atas dilakukan untuk memenuhi pengembalian investasi Pemegang Unit Penyertaan antara lain pelunasan Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi. Pembayaran pengembalian investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan tersedianya likuiditas portofolio Efek REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN), dan/atau sesuai jadwal pembayaran Obligasi Tridomain sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Perdamaian dan setelah dana tersebut diterima oleh REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN). | ||
Tidak ada | 30A.4. Dalam hal Manajer Investasi telah melakukan penjualan atas Obligasi Tridomain kepada pihak ketiga baik secara bertahap atau sekaligus dan/atau pihak Penerbit melakukan pelunasan lebih awal dari jadwal pembayaran yang dinyatakan dalam Perjanjian Perdamaian, Manajer Investasi akan menyesuaikan jadwal pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dan/atau jadwal pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan diterimanya hasil penjualan/pelunasan lebih awal tersebut. Jadwal pembayaran lebih awal akan disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
Tidak ada | 30A.5. Kondisi Ketidakmampuan Membayar REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi untuk bertindak di dalam dan di luar pengadilan untuk melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran dan/atau pelunasan dari penerbit Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A.3 di atas dan/atau pihak yang mempunyai kewajiban kepada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) termasuk melakukan pengajuan pembatalan Perjanjian Perdamaian dalam hal Penerbit Obligasi lalai melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian Perdamaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) terlebih dahulu sebelum Manajer Investasi dapat membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN). | ||
Tidak ada | 30A.6. Untuk kepentingan seluruh Pemegang Unit Penyertaan, selama berlangsungnya Kondisi Ketidakmampuan Membayar, ketentuan penjualan kembali (redemption) dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) tidak diberlakukan sehingga Pemegang Unit Penyertaaan tidak dapat melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan mengajukan permintaan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka permintaan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut dianggap tidak pernah diterima dan Manajer Investasi akan memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang terkait bahwa permintaan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut tidak dapat diproses. | ||
Tidak ada | 30A.7. Dalam Kondisi Ketidakmampuan Membayar REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 (DALAM PROSES PENYELESAIAN), Manajer Investasi dan Bank Kustodian tetap wajib menyampaikan kewajiban pelaporan Reksa Dana sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kontrak ini. | ||
Rencana perubahan pada Prospektus REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 akan dilakukan dengan menambahkan keterbukaan informasi dalam bentuk sisipan sesuai dengan perubahan pada KIK REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 16 dan pada ketentuan-ketentuan lain yang relevan. |
Lampiran
Rencana perubahan KIK antara lain adalah sebagai berikut:
RENCANA PERUBAHAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
1 | Definisi | (o) “Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang” adalah hasil yang diperoleh dari pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portfolio investasi REKSA DANA MAYBANK DANA PROTEKSI 10. Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang ini akan digunakan sebagai basis nilai proteksi atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10. | (o) “Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang” adalah pembayaran sebagian maupun seluruh pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi Basis Nilai Proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) oleh penerbit atau penjualan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) kepada pihak ketiga, yang telah diterima oleh REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN). |
Tidak ada | (mm) “Pelunasan Akhir” adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang yang terakhir jatuh tempo atau pelunasan lebih awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi.
Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A Kontrak ini, maka ketentuan Pelunasan Akhir berlaku sebagai pelunasan akhir atas pengembalian investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang disesuaikan dengan tanggal terakhir diterimanya Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang.
|
||
(v) “Pelunasan Parsial” adalah pelunasan bertahap atas investasi pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 dimana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang telah jatuh tempo, yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Kontrak. | (v) “Pelunasan Parsial” adalah pelunasan bertahap atas investasi pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) dimana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang telah jatuh tempo, yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Kontrak.
Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A Kontrak ini, maka ketentuan Pelunasan Parsial berlaku sebagai pelunasan bertahap atas pengembalian investasi pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang disesuaikan dengan diterimanya Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang. |
||
(jj) “Tanggal Pelunasan Parsial” adalah adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial. | (jj) “Tanggal Pelunasan Parsial” adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk atau tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A Kontrak ini, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah tanggal-tanggal pelunasan bertahap atas pengembalian investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang disesuaikan dengan tanggal-tanggal diterimanya Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang. |
||
(ii) “Tanggal Pelunasan Akhir” adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara dalam waktu bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 4 (empat) tahun sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir. | (ii) “Tanggal Pelunasan Akhir” adalah tanggal di mana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara dalam waktu bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) akan jatuh maksimum 4 (empat) tahun sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi atau tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A Kontrak ini, maka Tanggal Pelunasan Akhir REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) adalah tanggal pelunasan akhir atas pengembalian investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) yang disesuaikan dengan tanggal terakhir diterimanya Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang. |
||
(kk) “Tanggal Pembagian Hasil Investasi” adalah tanggal di mana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10. Tanggal Pembagian Hasil Investaasi secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi. | (kk) “Tanggal Pembagian Hasil Investasi” adalah tanggal di mana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi, yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN), yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Sehubungan dengan Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) sebagaimana dimaksud Pasal 30A Kontrak ini, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal pembagian hasil investasi yang disesuaikan dengan tanggal-tanggal diterimanya pembayaran atas bunga/kupon Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN). |
||
Tidak ada | (nn) “Perjanjian Perdamaian” adalah Perjanjian Perdamaian No. 420/Pdt-Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst antara PT. Tridomain Performance Materials, Tbk dengan para kreditornya, termasuk Manajer Investasi yang dalam hal ini mewakili REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN), yang telah disahkan (dihomologasi) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 17 Maret 2022. | ||
2 | Nama dan Jangka Waktu | 2.1. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Kontrak ini bernama: REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10.
2.2. MAYBANK DANA PROTEKSI 10 dalam Kontrak ini berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan dinyatakan bubar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 Kontrak ini. |
2.1. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Kontrak ini bernama: REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN). |
30A | Kondisi Ketidakmampuan Membayar Dan
Penyelesaian Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) |
Tidak ada | 30A.1. Dikarenakan adanya permasalahan pada Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN), dimana penerbit Obligasi l Tridomain Performance Materials Tahun 2018 (selanjutnya disebut sebagai “Obligasi Tridomain”) yang merupakan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) tidak membayar bunga/kupon Obligasi Tridomain yang telah jatuh tempo dan pokok Obligasi Tridomain pada tanggal jatuh tempo, maka MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) dinyatakan dalam kondisi ketidakmampuan membayar atas pemenuhan ketentuan pembayaran pada tanggal-tanggal pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak (“Kondisi Ketidakmampuan Membayar”). |
Tidak ada | 30A.2. Sepanjang terjadinya Kondisi Ketidakmampuan Membayar MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN), Manajer Investasi mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab, berdasarkan keputusan terbaiknya, untuk melakukan upaya-upaya seperti melakukan penagihan sebagaimana relevan dengan penyelesaian Permasalahan Ketidakmampuan Membayar MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN). | ||
Tidak ada | 30A.3. Penagihan sebagaimana diatur dalam Pasal 30A.2 di atas dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian investasi Pemegang Unit Penyertaan antara lain pelunasan Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi. Pembayaran pengembalian investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan tersedianya likuiditas portofolio Efek MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN), dan/atau sesuai jadwal pembayaran Obligasi Tridomain sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Perdamaian dan setelah dana tersebut diterima oleh MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN). | ||
Tidak ada | 30A.4. Dalam hal Manajer Investasi telah melakukan penjualan atas Obligasi Tridomain kepada pihak ketiga baik secara bertahap atau sekaligus dan/atau pihak Penerbit melakukan pelunasan lebih awal dari jadwal pembayaran yang dinyatakan dalam Perjanjian Perdamaian, Manajer Investasi akan menyesuaikan jadwal pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dan/atau jadwal pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan diterimanya hasil penjualan/pelunasan lebih awal tersebut. Jadwal pembayaran lebih awal akan disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
Tidak ada | 30A.5. Kondisi Ketidakmampuan Membayar MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi untuk bertindak di dalam dan di luar pengadilan untuk melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran dan/atau pelunasan dari penerbit Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A.3 di atas dan/atau pihak yang mempunyai kewajiban kepada MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) termasuk melakukan pengajuan pembatalan Perjanjian Perdamaian dalam hal Penerbit Obligasi Tridomain lalai melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian Perdamaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN) terlebih dahulu sebelum Manajer Investasi dapat membubarkan MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN). | ||
Tidak ada | 30A.6. Dalam Kondisi Ketidakmampuan Membayar MAYBANK DANA PROTEKSI 10 (DALAM PROSES PENYELESAIAN), Manajer Investasi dan Bank Kustodian tetap wajib menyampaikan kewajiban pelaporan Reksa Dana sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kontrak ini. | ||
Rencana perubahan pada Prospektus REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 akan dilakukan dengan menambahkan keterbukaan informasi dalam bentuk sisipan sesuai dengan perubahan pada KIK REKSA DANA TERPROTEKSI MAYBANK DANA PROTEKSI 10 dan pada ketentuan-ketentuan lain yang relevan. |
Dear Customers,
Regarding joint leave and commemoration of the Islamic Holiday Season of Eid Al Fitr 2022/1443 H on:

We would like to inform you that PT Maybank Asset Management (“PTMAM”) will be closed on those days. We will resume normal operations on Monday, 9 May 2022.
Related to the above, we would like to inform you that all fund transactions and complete documents (good fund) which are received by PTMAM on:

Thank you for your attention to this matter. We wish you a Happy Eid Al Fitr 2022/1443 H.
Best Regards,
PT Maybank Asset Management
11 April 2021
Informasi Perubahan Tolok Ukur Reksa Dana Saham Maybank Dana Ekuitas
Yth. Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Bapak/Ibu untuk berinvestasi di Reksa Dana Saham Maybank Dana Ekuitas (“MDE”) yang dikelola oleh PT Maybank Asset Management.
Dengan ini kami bermaksud menyampaikan informasi perubahan tolok ukur MDE yang efektif per tanggal 3 Juni 2022, dengan detail sebagai berikut:
- Tolok Ukur Sebelumnya: Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
- Tolok Ukur Baru (Per 3 Juni 2022): IDX80
Adapun perubahan ini bertujuan untuk lebih merepresentasikan strategi portofolio MDE, di mana alokasi portofolio saham memiliki mayoritas penempatan pada saham-saham dengan kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi. Sebagai catatan, dengan adanya perubahan ini, tidak terdapat perubahan pada strategi, pengelolaan, serta profil risiko MDE.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
PT Maybank Asset Management
- PENGUMUMAN RENCANA PERUBAHAN KIK & PROSPEKTUS
- REKSA DANA MAYBANK DANA PASAR UANG
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), PT Maybank Asset Management selaku Manajer Investasi dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK & Prospektus Reksa Dana Maybank Dana Pasar Uang sebagai berikut :
No | Keterangan | Semula | Menjadi |
1 | KIK Pasal 4.2 – Unit Penyertaan | Manajer investasi akan melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan Maybank Dana Pasar Uang secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) unit penyertaan. setiap unit penyertaan Maybank Dana Pasar Uang memiliki Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. | Manajer investasi akan melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan Maybank Dana Pasar Uang secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) unit penyertaan. setiap unit penyertaan Maybank Dana Pasar Uang memiliki Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. |
2 | Cover Prospektus dan Bab II Prospektus | PT. Maybank Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan dengan melakukan perubahan terhadap Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA PASAR UANG, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | PT. Maybank Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan dengan melakukan perubahan terhadap Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA PASAR UANG, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.
-
- Jakarta, 13 Juli 2021
Manajer Investasi
PT Maybank Asset Management
Informasi Rencana Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Maybank Dana Berimbang (“MDB”)
Yth. Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Maybank Dana Berimbang
Melanjutkan informasi yang kami sampaikan tanggal 24 Maret 2021 dan 26 April 2021 perihal Informasi Reksa Dana Maybank Dana Berimbang, bersama ini kami informasikan bahwa jumlah dana kelolaan dari Reksa Dana MDB per tanggal 7 Mei 2021 adalah Rp 308.768.162,- (tiga ratus delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus enam puluh dua rupiah).
Mengacu pada ketentuan Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. POJK No. 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan angka 3 Surat Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 yang mengatur bahwa Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan apabila total Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) Hari Bursa berturut-turut, kami informasikan bahwa per tanggal 11 Mei 2021 kami akan memulai proses pembubaran dan likuidasi Reksa Dana MDB.
Selain itu, perkenankan kami untuk menegaskan kembali bahwa Bapak/Ibu tidak dapat lagi melakukan transaksi pembelian, penjualan kembali, maupun pengalihan unit penyertaan Reksa Dana MDB per hari ini, tanggal 10 Mei 2021, dikarenakan proses penghentian perhitungan NAB telah dimulai. Bapak/Ibu selaku Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana MDB yang tersisa, akan mengikuti proses pembubaran dan likuidasi Reksa Dana MDB, untuk kemudian menerima hasil likuidasi Reksa Dana MDB secara proporsional, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Apabila Bapak/Ibu memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal ini, maka dapat menghubungi Relationship Manager atau menghubungi Customer Service PTMAM di (021) 8065 7700 atau 0813 1190 2502 atau e-mail di: cs@maybank-am.co.id.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya
PT Maybank Asset Management
Regarding to joint holiday and commemoration of the Islamic Holiday Season of Eid Al Fitr 1442 H on Wednesday, Thursday, Friday, 12, 13, 14 May 2021, we would like to inform you that PT Maybank Asset Management will be closed on those days. We will resume normal operations on Monday, 17 May 2021.
Related to above, we would like to inform:
- All fund transactions and complete documents (good fund) which are received on Tuesday, 11 May 2021 before 1.00 PM Western Indonesian Time, will be processed with Net Asset Value (NAV) on the same day.
- All fund transactions and complete documents (good fund) which are received on Tuesday, 11 May 2021 after 1.00 PM Western Indonesian Time, will be processed with Net Asset Value (NAV) on Monday, 17 May 2021.
We wish you Happy Eid Al Fitr 1442 H.
Best Regards,
PT Maybank Asset Management

Pemberitahuan Perubahan Biaya Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana Maybank Dana Pasar Uang
Kepada Yth. Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Maybank Dana Pasar Uang
Melanjutkan informasi yang kami sampaikan tanggal 24 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Rencana Perubahan Biaya Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana Maybank Dana Pasar Uang (“MDPU”), bersama ini kami bermaksud menyampaikan informasi perubahan biaya pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana MDPU, yang efektif berlaku per tanggal 5 Mei 2021 yaitu:
Semula: | Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee). Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya Pengalihan Unit Penyertaan dari Maybank Dana Pasar Uang ke Reksa Dana lainnya maksimum sebesar 0% dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan. |
Menjadi: | Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee). Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya Pengalihan Unit Penyertaan dari Maybank Dana Pasar Uang ke Reksa Dana lainnya maksimum sebesar 1% dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan. |
Apabila Bapak/Ibu memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal ini, dapat menghubungi Relationship Manager Bapak/Ibu atau menghubungi Customer Service PTMAM di 021-8065 7700 / 0813 1190 2502 atau email di: cs@maybank-am.co.id.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
PT Maybank Asset Management
Informasi Reksa Dana Maybank Dana Berimbang
Yth. Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Maybank Dana Berimbang
Bersama ini kami informasikan bahwa jumlah dana kelolaan dari Reksa Dana Maybank Dana Berimbang (“Reksa Dana MDB”) per tanggal 17 Maret 2021 adalah Rp3.638.000.000,00 (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. POJK No. 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan angka 3 Surat Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020, mengatur bahwa Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan apabila total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) Hari Bursa berturut-turut.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, apabila jumlah dana kelolaan Reksa Dana MDB sampai dengan tanggal 14 Mei 2021 kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), maka kami akan melakukan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana MDB pada tanggal 21 Mei 2021.
Apabila Bapak/Ibu memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal ini, maka dapat menghubungi Relationship Manager atau menghubungi Customer Service PTMAM di (021) 8065 7700 atau 0813 1190 2502 atau e-mail di: cs@maybank-am.co.id.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih aas perhatiannya
PT Maybank Asset Management
Pemberitahuan Rencana Perubahan Switching Fee Reksa Dana Maybank Dana Pasar Uang
Yth. Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Maybank Dana Pasar Uang
Bersama ini kami informasikan perubahan biaya pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana Maybank Dana Pasar Uang (“MDPU”) yang akan efektif per tanggal 5 Mei 2021 yaitu:
Semula: | Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee). Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya Pengalihan Unit Penyertaan dari Maybank Dana Pasar Uang ke Reksa Dana lainnya maksimum sebesar 0% dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan. |
Menjadi: | Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee). Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya Pengalihan Unit Penyertaan dari Maybank Dana Pasar Uang ke Reksa Dana lainnya maksimum sebesar 1% dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan. |
Apabila Bapak/Ibu memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal ini, dapat menghubungi Relationship Manager Bapak/Ibu atau menghubungi Customer Service PTMAM di 021-8065 7700 / 0813 1190 2502 atau email di: cs@maybank-am.co.id.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
PT Maybank Asset Management
Perubahan Tolok Ukur Reksa Dana Syariah Maybank Syariah Money Market Fund 2
Yth. Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah Maybank Syariah Money Market Fund 2
Bersama ini kami informasikan perubahan tolok ukur Maybank Syariah Money Market Fund 2 (MSMMF2) efektif per tanggal 1 April 2021, dengan detail sebagai berikut:
Tolok ukur sebelumnya: Rata-rata Deposito Berjangka 6 Bulan (net).
Tolok ukur per 1 April 2021: Rata-rata Deposito Berjangka 1 Bulan dari 3 Bank Syariah, yaitu Bank BCA Syariah, Bank Syariah Indonesia dan Bank BJB Syariah (net).
Adapun perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tolok ukur agar dapat merepresentasikan strategi portofolio MSMMF2 dengan lebih baik, di mana alokasi portofolio investasi MSMMF2 hanya pada efek dan/atau instrumen syariah di Pasar Modal. Sebagai catatan, dengan adanya perubahan ini, tidak terdapat perubahan pada strategi, pengelolaan, serta profil risiko MSMMF2.
Apabila Bapak/Ibu memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal ini, dapat menghubungi Relationship Manager Bapak/Ibu.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
PT Maybank Asset Management
Informasi Penerapan Pengiriman Surat Konfirmasi dan Laporan Berkala Unit Penyertaan Reksa Dana Melalui Layanan Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”)
Yth. Nasabah Reksa Dana Maybank Asset Management
Merujuk pada Surat Edaran OJK No. 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, bersama ini kami sampaikan bahwa penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala reksa dana secara elektronik melalui Fasilitas AKSes yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia akan diimplementasikan efektif per tanggal 1 April 2021.
Dengan demikian, Bank Kustodian tidak lagi mengirimkan surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala reksa dana (bulanan) melalui surat elektronik (e-mail) maupun salinan dalam bentuk cetak (hardcopy) kepada nasabah mulai tanggal 1 April 2021. Nasabah bisa mendapatkan surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala reksa dana melalui Fasilitas AKSes. Untuk dapat menggunakan fasilitas AKSes, nasabah diwajibkan untuk melakukan registrasi akun AKSes melalui website https://akses.ksei.co.id/
Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, kami persilahkan untuk menghubungi Relationship Manager Bapak/Ibu.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
PT Maybank Asset Management
In observance of the holiday season of Christmas 2020 and New Year 2021, we would like to inform you that Maybank Asset Management will be closed on:
- Thursday – Friday, 24 – 25 December 2020; and
- Thursday – Friday, 31 December 2020 – 1 January 2021
Related to the above mentioned, we would like to inform:
- All fund transactions and complete documents which are received on Wednesday, 23 and 30 December 2020 before 1.00 PM Western Indonesian Time will be processed with Net Asset Value (NAV) on the same day.
- All fund transactions and complete documents which are received on:
- Wednesday, 23 December 2020 after 1.00 PM Western Indonesian Time will be processed with Net Asset Value (NAV) on Monday, 28 December 2020.
- Wednesday, 30 December 2020 after 1.00 PM Western Indonesian Time will be processed with Net Asset Value (NAV) on Monday, 4 January 2021.
We wish you a Merry Christmas 2020 and Happy New Year 2021.

Best Regards,
PT Maybank Asset Management
Perihal | : | Pemberitahuan Rencana Perubahan Tanggal Pelunasan Parsial dan Pembagian Hasil Investasi Reksa Dana Terproteksi Maybank Dana Proteksi 10 |
Dengan hormat,
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Bapak/Ibu untuk berinvestasi di reksa dana PT Maybank Asset Management.
Bersama ini, kami bermaksud menyampaikan bahwa terdapat rencana pelunasan lebih cepat salah satu instrumen yang mendasari Reksa Dana Terproteksi Maybank Dana Proteksi 10 (“Maybank Proteksi 10”), yaitu OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP II TAHUN 2018 SERI A sejumlah IDR 50.000.000.000,- yang akan dilakukan pada tanggal 12 November 2020, dari sebelumnya tanggal 28 September 2021, berkenaan dengan hal tersebut maka PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk akan memberikan reward sebesar 15 bps (basis point) dari total jumlah pelunasan parsial sebesar IDR 50.000.000.000,- kepada nasabah.
Maka dari itu kami berencana untuk:
- Tanggal Pelunasan Parsial Maybank Proteksi 10
Sebelumnya | : | 28 September 2021 |
Menjadi | : | 15 Desember 2020 |
- Tanggal Pembagian Hasil Investasi periode 8 Oktober 2020 – 15 Desember 2020 dan reward 15 bps (basis point) dari PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
Tanggal Pembagian Hasil Investasi | : | 15 Desember 2020 |
Tanggal Penyelesaian Pembagian Hasil Investasi | : | 16 Desember 2020 merupakan upaya terbaik atau maksimum 7 hari bursa setelah tanggal pembagian hasil investasi |
Apabila Bapak/Ibu memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal ini, dapat menghubungi Relationship Manager Bapak/Ibu.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Maybank Asset Management
30 September 2020
Perubahan Tolok Ukur Reksa Dana Maybank Dana Berimbang
Dengan hormat,
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Bapak/Ibu untuk berinvestasi di Reksa Dana Maybank Dana Berimbang (“MDBR”) yang dikelola oleh PT Maybank Asset Management (“PTMAM”).
Bersama ini kami bermaksud menyampaikan informasi perubahan tolok ukur MDBR, efektif per tanggal 1 Oktober 2020, dengan detil sebagai berikut:
- Sebelumnya: IHSG (50%) + rata-rata Deposito Berjangka 6 bulan net (50%)
- Per 1 Oktober 2020: IDX30 (50%) + rata-rata Deposito Berjangka 6 bulan net (50%)
Adapun perubahan ini bertujuan untuk lebih merepresentasikan strategi portofolio MDBR, di mana alokasi portofolio saham memiliki mayoritas penempatan pada saham-saham dengan kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi. Sebagai catatan, dengan adanya perubahan ini, tidak terdapat perubahan pada strategi, pengelolaan, serta profil risiko MDBR.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Maybank Asset Management
Dear Maybank Asset Management Customers,
According to the government’s advice related to activity limitations in public domains in order to prevent and reduce the spread of Corona virus or COVID-19 which refer to:
- Presidential Decree Number 7 Year 2020 on Task Force on Acceleration in Countering of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- National Disaster and Mitigation Agency (BNPB) Head Decision Letter Number 13A Year 2020 on The Extension of Status of a Certain Emergency Situation of Disaster as a Result of Corona Virus in Indonesia; and
- Financial Services Authority (OJK) Letter Number S-88/D.04/2020 on Security and Controlling Covid-19 Spreads in Capital Market.
Due to this situation, PT Maybank Asset Management (“PTMAM”) decides to implement work from home (WFH) policy which effective from March 24, 2020 until further notice.
PTMAM will still continue the activities related to investment manager, transactions and services with operational hours Monday – Friday, 8.30 am – 4.30 pm. If you need Customer Service assistance, please contact us directly to:
|
: cs@maybank-am.co.id : 021 8065 7700 : 0813 1190 2502 |
- For Telkomsel provider users, please call directly to 0813 1190 2502
Thank you for your kind attention to this matter.