+
Definisi Reksa Dana
- Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”. - Reksa Dana adalah kendaraan investasi yang dapat diibaratkan sebagai sebuah keranjang berisikan kumpulan aset, dimana ada keranjang untuk kebutuhan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Anda dan
investor lainnya dapat menempatkan dana untuk membeli sejumlah porsi dari aset yang terdapat dalam keranjang, yang telah dirangkai sedemikian rupa untuk memenuhi tujuan investasi tertentu. - Setiap produk Reksa Dana memiliki tujuan investasi yang jelas, dan panduan mengenai bagaimana tujuan tersebut dapat tercapai.
- Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk Reksa Dana, silakan kunjungi halaman produk kami.
+
Keuntungan Memiliki Reksa Dana
- Pengelolaan secara profesional
Reksa Dana dikelola oleh para profesional pasar modal berpengalaman yang memiliki akses pada informasi dan pedagangan efek, sehingga selaludapat meneliti berbagai peluang investasi terbaik bagi para nasabah. - Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul Reksa Dana dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya. - Diversifikasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama dalam berinvestasi di Reksa Dana .. Dana investasi Anda ditempatkan pada beberapa macam instrumen investasi di pasar modal yang bertujuan untuk meminimalkan risiko berinvestasi di pasar modal - Kemudahan pencairan
Investasi reksa dana mudah untuk diuangkan kembali serta efisien karena anda dapat menjual kembali kepada pengelola investasi. - Kemudahan investasi
Berinvestasi di reksa dana relatif mudah karena selain prosesnya mudah, anda diberikan beberapa pilihan investasi, dengan strategi yang sesuai dengan risiko dan keuntungan yang diharapkan. - Keleluasaan investasi
Dalam reksa dana Anda leluasa untuk memilih suatu jenis investasi dan leluasa pula untuk pindah ke jenis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tujuan investasi anda. - Keringanan biaya
Investasi melalui reksa dana relatif lebih ringan biayanya dibandingkan bila Anda melakukannya sendiri. Hal ini disebabkan karena pengelola investasi menghimpun dana dalam skala besar sehingga dapat mengalokasikannya secara ekonomis. - Keringanan pajak
Reksa Dana bukan merupakan objek pajak, karena itu hasil keuntungan dan hasil penjualan kembali reksa dana tidak dikenai pajak sehingga anda mendapatkan keuntungan yang bersih. - Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana akan memperoleh informasi yang transparan mengenai pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana yang akan diumumkan setiap bulan.
+
Istilah Terkait Reksa Dana
- Nilai Aktiva Bersih (NAB)
- NAB adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. Produk Reksa Dana dijual dalam satuan unit, Reksa Dana memungkinkan investor membeli dalam jumlah unit, maupun dalam Rupiah yang dikonversi dalam unit. NAB per saham/unit penyertaan (NAB/UP)adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksa Dana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut. Nilai ini berubah-ubah setiap harinya dan dipengaruhi oleh transaksi pembelian dan penjualan Reksa Dana oleh para investor, harga pasar dari aset Reksa Dana dan perubahan dana kelolaan.
- Unit Penyertaan
- Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
- Bank Kustodian
- Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Agen Penjual Efek Reksa Dana
- Definisinya lihat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014
- Prospektus
- Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana , kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
+
Risiko Reksa Dana
- Berkurangnya NAB
- Risiko berkurangnya NAB adalah risiko yang timbul karena menurunnya harga aset di dalam suatu portofolio Reksa Dana . Berikut adalah beberapa faktor yang dapat menyebabkan penurunan harga aset dalam suatu portofolio Reksa Dana :
- Penurunan kinerja emiten/perusahaan
- Kondisi ekonomi baik nasional maupun global seperti kenaikan tingkat inflasi, tingkat suku bunga acuan, dan defisit neraca berjalan
- Stabilitas politik yang tidak kondusif
- Kondisi sosial seperti bencana alam dan keamanan
- Wanprestasi/Cidera Janji
- Risiko Wanprestasi/Cidera Janji adalah risiko yang timbul karena para pihak yang terlibat dalam suatu transaksi Reksa Dana tidak dapat memenuhi kewajiban yang disebutkan di dalam kontrak kepada pihak lain yang terkait, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya nilai investasi. Untuk mengatasi hal ini, kenali terlebih dahulu Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengelola produk Reksa Dana Anda.
- Likuiditas
- Risiko Likuiditas adalah risiko yang timbul akibat pembayaran hasil penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana tidak dapat dibayarkan oleh Manajer Investasi. Jika aset atau efek dalam portofolio suatu Reksa Dana tidak likuid (sulit dicairkan), maka sulit bagi Manajer Investasi untuk menjual kembali portofolio Reksa Dana dalam waktu singkat, sehingga pembayaran hasil investasi kepada investor akan tertunda. Selain itu, jika terjadi force majeure, penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana juga dapat dihentikan untuk sementara.
Risiko Reksa Dana juga bervariasi sesuai dengan produk Reksa Dana yang Anda investasikan.
+
Jenis-jenis Reksa Dana
- Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana yang melakukan investasi 80% pada efek pasar uang, yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan deposito - Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelola (aktivanya) dalam efek bersifat hutang. - Reksa Dana Saham
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. - Reksa Dana Campuran
Reksa Dana campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori Reksa Dana pendapatan tetap dan Reksa Dana saham. - Reksa Dana Syariah
Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib sl-mal/ rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al- mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi.
+
Reksa Dana yang Sesuai Dengan Kebutuhan Anda
Jangka Waktu Kebutuhan | Toleransi pada Turun/Harga | Tingkat Imbal Hasil | Jenis Reksa Dana | ||||
Jangka Menengah | Pergerakan Harga Stabil | Menengah | Reksa Dana Pendapatan Tetap | ||||
Jangka Menengah | Pergerakan Harga Stabil dan sedikit volatilitas | Menengah-tinggi | Kombinasi Antara
Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham |
||||
Jangka Menengah – Panjang | Pergerakan harga dengan volatilitas tinggi | Tinggi | Reksa Dana Saham | ||||
Jangka Panjang | Pergerakan harga dengan volatilitas tinggi – sedang | Tinggi | Reksa Dana Saham | ||||
+
Biaya-biaya Reksa Dana
Dalam Reksa Dana terdapat biaya-biaya, baik yang menjadi beban pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi, maupun beban dari Reksa Dana itu sendiri. Biaya-biaya tersebut antara lain :
- Biaya-biaya yang dikenakan kepada investor, seperti biaya pembelian, penjualan, pengalihan, biaya transfer dana sehubungan dengan Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana (jika ada).
- Biaya-biaya yang menjadi beban Reksa Dana , seperti biaya pengelolaan Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian, biaya transaksi pembelian dan/atau penjualan portofolio Efek Reksa Dana , biaya atas jasa auditor dan lain-lain.
- Biaya-biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, seperti biaya persiapan pembentukan Reksa Dana , biaya administrasi pengelolaan Reksa Dana , biaya pemasaran dan lain-lain.
Informasi lebih detil mengenai biaya-biaya pada Reksa Dana dapat ditemukan di Prospektus Reksa Dana .
+
Skema Reksa Dana

+
Video Edukasi Reksa Dana