about-us

Tata Kelola Perusahaan

PT Maybank Asset Management (Maybank AM)

  • Pedoman Kerja Direksi & Komisaris PT Maybank Asset Management (Maybank AM)

Tanggung Jawab Direksi

Direksi wajib melaksanakan pengurusan Manajer Investasi dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab termasuk dalam penerapan Tata Kelola Manajer Investasi pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Tanggung Jawab Komisaris

Dewan komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap terselenggaranya penerapan tata kelola, kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Manajer Investasi pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada direksi termasuk mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Manajer Investasi.

  • Kode Etik PT Maybank Asset Management

Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Maybank AM ini menetapkan prinsip-prinsip yang akan membimbing seluruh karyawan, dewan komisaris, direksi, dan pihak ketiga yang mempunyai kerja sama/yang dipekerjakan dengan Maybank AM dalam melaksanakan tugasnya.

Nilai-Nilai Dasar (Core Values)

T              Teamwork (Kerja Sama Tim), yaitu bekerja sama sebagai satu tim yang didasari nilai saling menghargai.

I               Integrity (Integritas), yaitu jujur, professional, dan berlandaskan moral dalam semua kegiatan usaha.

G             Growth (Pertumbuhan), yaitu memiliki keinginan yang kuat untuk melakukan peningkatan dan pembaharuan secara konsisten.

E              Excellence and Efficiency (Kesempurnaan dan Efisiensi), yaitu berkomitmen untuk menghasilkan kinerja yang sempurna dan pelayanan prima.

R             Relationship Building (Membangun Hubungan), yaitu secara berkesinambungan membangun hubungan kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.

Tanggung Jawab kepada PT Maybank Asset Management

  1. Keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan kami harus sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Maybank AM, semua ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan-kebijakan internal Maybank AM.
  2. Kami wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkaitan dengan nasabah Maybank AM, termasuk informasi mengenai rekening dan transaksi nasabah dan tidak mengungkapkan informasi rahasia terutama yang akan merugikan citra dan reputasi Maybank AM di media sosial.
  3. Kami wajib selalu memastikan kelengkapan dan keakuratan rekaman/catatan-catatan, dokumen-dokumen, laporan-laporan harus disimpan sesuai dengan ketentuan hukum, peraturan-peraturan yang berlaku dan/atau sesuai dengan kebijakan-kebijakan Maybank AM.
  4. Kami harus peka dan waspada terhadap setiap kemungkinan digunakannya Maybank AM sebagai sarana kejahatan, khususnya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme, dengan melakukan uji tuntas calon nasabah/nasabah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  5. Kami mematuhi kebijakan Maybank AM terkait “penerimaan hadiah dan hiburan” dalam hal menerima atau memberikan hadiah maupun hiburan ke/dari pihak ketiga, termasuk tidak terbatas pada nasabah, pemasok/vendor atau konsultan.
  6. Whistleblowing: tindakan/indikasi ilegal atau malapraktik harus menjadi perhatian kami dan harus dilaporkan kepada Manajemen Maybank AM (mam.compliance@maybank-am.co.id).
  • Uraian Singkat Terkait Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Audit Internal

Kepatuhan

Maybank AM memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait pengawasan atas perilaku dan kegiatan Maybank AM untuk mendukung terciptanya kepatuhan Maybank AM terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang diatur, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan internal Maybank AM dan/atau prosedur operasi standar Maybank AM.

Manajemen Risiko

Maybank AM memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait manajemen risiko yang mengidentifikasi dan memantau secara berkala posisi risiko secara keseluruhan dan per jenis risiko termasuk langkah-langkah yang wajib dilakukan apabila risiko-risiko tersebut terjadi.

Audit Internal

Maybank AM membuat perencanaan, pengendalian, dan pencatatan semua pelaksanaan kegiatan audit internal, kemudian menyusun laporan audit internal setelah pelaksanaan setiap audit internal untuk disampaikan kepada dewan komisaris.

Fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal bertindak secara independen dan memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi Manajer Investasi lainnya terkait dengan tugasnya untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

back to top